Senin, 16 Januari 2012

paradoksial inplementasi UU no 13 Tahun 2006

 Oleh: irwan saputra
Suatu unsur pokok dalam hukum adalah bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan manusia yang eksistensinya memberikan rasa damai, aman , sejahtera, dan keadilan terhadap warga negaranya. Indonesiaa merupakan Negara hukum yang menganut asas konkordansi dari peninggalan belanda dan beridiologi pancasila. Hukum(rech) adalah pengontrol dari segala aktifitas manusia baik itu ekonomi, sosial, kesehatan juga politik. Namun apa yang diharapkan dari hukum itu sendiri tak ubahnya menatap fata morgana di tengah kegersangan teriknyaa mentari. Lihat saja paradoksial hukum ini semakin menjadi dengan silih bergantinya waktu. Dengan fakta semakin meningkatnya indek kriminalitas di Negara kepulauan ini. Indonesia adalah Negara keepulauan dengan 33 propinsi yang juga dengan etnis, ras, dan suku bangsa yang berbeda. Beragam kebudayaan adat istiadat. Tak heran jika Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya dan bahasa, tapi  perbedaan bukanlah jurang pemisah yang berimpliklasi pada pertumbuhan bangsa, beda bahasa, warna kulit, juga beda keyakinan sudah cukup terikat seharusnya dengan ideologi bhinneka tunggal ika. Namun apa lacur dengan perbedaan ini malah membuat mereka senantiasa semena-mena melakukan kejahatan. Setiap unsur kejahatan dasarnya harus dsilapor pada pihak yang berwenang, karna berdasarkan asas kesamaan didepan hukum(equality before the law)  merupakan salah satu ciri negara hukum sebagai mana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ke 3. Akn tetapi seolah semua itu hanya konsep belaka yang nir implementasinya dengan menganak emaskan kejahatan memanipulasi data serta menganak tirikan kebenaran(truth)  yang telah melahirkan dampak katarsitas bagi pencinta kebenaran untuk menjadi warga Negara yang baik dan benar.
Sejatinya Indonesia yang merupakan Negara yang berdaulat mensyukuri dengan masih adanya para pengungkap fakta(whistle blower) , sedikitnya dapat membantah statmen Azumardi Azra (110/11/2009) yang membeberkan buruk rupa manusia Indonesia dan kebudayaan Indonesia. Guru besar yang juga mantan Rektor UIN syarif hidayatullah ini mennngatakan bahwa watak lemah bangsa Indonesia ini” munafik, asal bapak senang(ABS) tidak mau bbertanggung jawab, feodalis, irrasionalis, inkonsisten, KKN dan sebagainya.” Setidaknya bisa terbantahkan dari negative image tersebut.
Namun berbicara Indonesia tentu berbeda dengan Malaysia, singapura, belanda. Dan Negara lain dibelahan dunia. Diindonesia orang yang cinta kebenaran , ingin jadi pahlawan siap-siap untuk dikucilkan dan kalau perlu dibunuh. Akibatnya whistle blower mengungkapkap kebenaran adalah sesuatu yang menyakitkan tak ubahnya mengantarkan diri kemulut harimau lapar.  UU no 13 pasal 5 ayat I Thun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menegaskan.  poin (a). memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Dalam pasal 10 ayat 1 saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan sedang   atau telah diberikan. Jika kata seindah dengan laku maka tak adalagi dusta diantara kita. Adanya LPSK (lembaaga perlindungan saksi dan korban) yang diatur dalam UU No 13 pasal 11 tahun 2006 menjadi sebuah alternative  bagi whistle blower  untuk menjadikan Negara yang bermartabat dikarnakan untuk mengungkap sebuah kasus didepan hukum sangat tergantung pada saksi dan barang bukti, namun jika ini tidak ada apa yang harus diperiksa ?
Indikasi Negara menuju kebangkrutan memang semakin terlihat tatkala UU dan Negara seakan melegitimasi  korupsi dan nepotisme terjadi, dan ini sungguh memprihatinkan, inilah yang dihadapi bangsa yang tengah dilma hukum dan stagnan dalam implementasi. Ini menandakan Negara menuju pada kebangkrutan. Masih ingat dengan Susno Duadji ia adalah pelapor atas adanya mafia hukum, eh.. justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan wewenang dan iapun divonis 3,5 tahun penjara. Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN gadeh Surabaya justru di usir oleh warga setempat. Agus condro mantan plitikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI(Bank indonesia) malah divonis 3 bulan kurungan. Dan banyak kasus  lain  yang tak mungkin penulis sebutkan semua. Inilah potret negative hukum Indonesia, sejak renzim soeharto karut marut paradoksial ini bukan rahasia umum lagi, mulai dari dimutasi, disekolahkan(diculik), bahkan dibunuh hanya demi kelancaran aksi bobrok  penguasa. Hukum hanya kamuflase belaka, huukum hanya diciptakan untuk memudahkan para penguasa untuk menguasai Negara dan ,menjadikannya alat permainan bagi pihak yang berduit dan berkaum, nilai hukum tak ada harganya didepan uang , jabatan dan kekuasaan. Walau kita gencar menyuarakan tegakkanlah hukum walau langit akan runtuh yang namun langit tetaplah langit dan hukum tetaplah jadi bulan-bulanan para penguasa.  Terlepas dari itu pakar hukum UI andi hamzah, ia menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah diterapkan dibelanda dan di italia. Disana seseorang yang dijadikan saksi mahkota jika berhasil membongkar mafia (16/6) ia menilai penegak hukum diindonesia belum mengerti UU no 13 Tahun 2006 tentang LPSK, selain itu LPSK tidak bisaa bekerja dengan baik karna orang-orang kurang kompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga diisi oleh ahli hukum” berharap pada penguasa tentu sudah sangat berputus asa apalagi bagi yang haknya direnggut oleh Negara, karana walau bagaimanapun, stigma masyarakat sudah terbentuk bahwa Negara tidak melindungi rakyat kecil. Dimata Negara uang adalah segala-galanya ditambahlagi dengan bobroknya moral elit Negara ini dan lengkap sudah penderitaan sekarang, mencegah kita kalah melawan kita mati cukup jaga diri dan tetap merefleksikan diri dari kejahatan dunia sebagaimana firman Allah dalam Al-qur`an  “Dan janganlah kamu cendrung kepada orang-orang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan jangan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan(QS.Hud:112-113). Wallahu a`lam bissawab 

Rabu, 09 November 2011

Anutan Ideal vs Penganut Brutal

Oleh: Sutio Hartono
Isu aliran sesat kian lama kian panas. Bak bom nuklir, isu tersebut meledak dan terus meluas, mengambil alih perhatian publik dari berbagai lapisan. Perhatian atas isu ini turut meradiasi mulai dari elemen sekelas pejabat teras, alim ulama, akademisi, hingga menjadi bahan obrolan antar-pedagang sayur di pasar tradisional. Pun dengan motif yang beragam, dari sebatas bertukar kabar hingga ke upaya-upaya pencapaian kepentingan lain. Fenomena ini, dengan dalih fitrah manusia sebagai makhluk yang tidak terbatas dalam berkeinginan, boleh kita akui adanya dan bisa di-”halal”-kan selama tidak saling berbenturan.

Terlepas dari pragmatis-tidaknya, reaksi yang dimunculkan tentunya memiliki niatan yang positif. Apa yang kemudian dilakukan adalah wujud kepedulian dan sumbangsih yang diyakini sebagai sesuatu yang baik. Sebuah keniscayaan bahwa niatan yang baik bukanlah suatu masalah. Masalah baru akan muncul pada bagaimana eksekusi atas niat tersebut diaktualisasikan. Tindakan anarkis (dalam merespon isu ini) sekalipun, rasanya bukanlah suatu hal yang buruk dari segi niatan. Tapi kita pun tidak dibenarkan hanya melulu berpijak pada pemahaman kita atas hadis Rasulullah saw: “innamal a’malu bin niyat”. Sebagian kita memahami hadis ini dengan “balasan atas amal tergantung pada niatnya”. Persoalan apakah sesuai-tidaknya pemahaman tersebut dengan yang dimaksud oleh Rasulullah saw tentu memiliki pembahasan tersendiri.

Anarkisme di Atas Dalil yang Kacau Balau
Anarkisme lahir dari sikap yang over-sensitif dan cenderung over-reaksioner dalam merespon suatu kondisi. Sikap over-reaksioner ini umumnya berimplikasi pada munculnya tindakan-tindakan yang “tidak sehat”. Dengan jargon “pemurnian aqidah” yang disertai dengan dalil naqli seputar seruan jihad, aksi anarkisme dan sikap-sikap tidak sehat semacamnya pada gilirannya seakan menjadi halal dilakukan oleh seorang muslim. Berpegang pada satu ayat Quran yang berisi seruan untuk berperang, nyaris melalaikan kita untuk memaknai seruan perdamaian, yang masih termaktub dalam kitab yang sama.
Terkadang kita jumpai penukilan atas teks (baca: ayat dan riwayat) yang cenderung provokatif dan tidak bertanggung jawab. Seperti kutipan yang hanya menukil penggalan teks yang mencerminkan manifestasi keperkasaan (jalaliyah) Tuhan, tanpa memberi kesempatan bagi manifestasi kelembutan (jamaliyah) Nya. Salah satu contoh mengenai hal tersebut adalah; seorang narasumber yang tengah menyampaikan pemahamannya bahwa “mengakui dan menghormati eksistensi suatu ajaran di luar ajaran yang dianutnya adalah suatu bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Dalam proses transfer paham tersebut, si narasumber menukil potongan terakhir dari QS. al Maidah (5): 2 yang berbunyi: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….
Publik yang lengah tentu akan menelannya bulat-bulat dan sejurus kemudian, masyarakat dengan mudah terprovokasi untuk melancarkan tindak anarkis didasari nukilan tersebut. Sangat disayangkan, padahal secara utuh ayat tersebut berisi peringatan kepada umat untuk tidak berlaku aniaya terhadap suatu kaum, hanya atas dasar rasa benci.
Berikut ini terjemahan ayat tersebut secara utuh:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang kurban yang bertanda (hadya) dan yang tidak bertanda (qalâ’id), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram (pada peristiwa Hudaibiyah), mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Contoh di atas merupakan salah satu bentuk keteledoran dalam penggunaan dalil naqli. Ilustrasi selanjutnya akan menyoroti kelemahan penggunaan akal sebagai dalil (dalil aql) untuk melancarkan tindak kekerasan berkedok agama: dengan memvonis suatu ajaran sebagai ajaran ingkar sunnah, masyarakat yang telah terlebih dahulu terprovokasi dalam hitungan detik langsung mengeksekusi. Terkadang dengan brutal melampiaskan kemarahannya hingga kepada benda-benda mati yang entah apa salahnya. Publik yang lengah akan menganggapnya sebagai suatu yang lumrah. Di lain pihak, muslim yang kritis akan dihadapkan pada suatu dilematika berpikir: “Siapakah sebenarnya yang mengingkari sunnah? Apakah sunnah Rasul saw mengajarkan untuk berlaku demikian?”
Reaksi Elemen Kampus
Satu hal yang menarik untuk kita soroti adalah tentang bagaimana kaum intelektual/akademisi di kampus merespon isu tersebut. Citra sebagai kelompok terpelajar yang dianggap mapan secara keilmuan memposisikan mereka di tempat terhormat. Walaupun dari segi rasionalitas dan emosional masih butuh pengkajian sebelum berkesimpulan.
Elemen kampus tidak kehilangan ciri khasnya dalam merespon isu “sesat-menyesatkan” ini. Hal tersebut tampak dari diskusi-diskusi yang digelar sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas situasi yang terjadi. Sebagian menuntut pihak berwenang untuk mengambil langkah nyata memberantasnya. Ya, sedikit lebih ilmiah dibandingkan golongan terbelakang yang menonjolkan sisi kebinatangannya dengan melancarkan aksi-aksi kekerasan atas nama agama.
Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian. Universitas sebagai institusi pendidikan berkewajiban memelihara dan memenuhi hak-hak warganya untuk beroleh pendidikan. Posisi universitas sebagai lembaga keilmuan tentu tidak membenarkan adanya respon berupa langkah-langkah yang dinilai terpaut jauh dari nilai keilmuan dan nilai rasionalitas. Pihak akademik selaku pengelola bisa saja mengambil kebijakan berupa pemecatan terhadap mahasiswa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas yang sebagian orang menjulukinya “pendangkalan aqidah”. Tapi langkah tersebut sayangnya hanya akan berimbas pada tercemarnya citra kampus sebagai golongan yang sehat secara mental dan akal.
Adalah langkah yang tidak tepat dan tidak adil menjatuhkan vonis hukuman – yang merupakan hak seorang terdakwa – kepada seseorang yang notabene adalah korban. Ya, korban. Korban dari ketidakpedulian manusia-manusia dan sistem di sekitarnya terhadap isu yang berkenaan dengan pembangunan pondasi keberagamaan. Korban dari manusia-manusia yang baru mau peduli setelah jatuh vonis “sesat” terhadap suatu kelompok atau pribadi tertentu.
Mengidentifikasi seseorang, entah itu sebagai korban ataukah sebagai terdakwa yang pantas dihukum, bukanlah suatu perkara sepele. Menghukumi sesuatu sebagai “benar” dan “salah” haruslah berdasarkan kaidah yang dapat dianut secara massal. Kaidah logis yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya secara luas. Tolok ukur benar-salah yang universal. Bukan aturan yang merupakan buah dari doktrinisasi dengan telaah yang terbatas, bahkan nyaris non-dialektis/anti-dialog dan nilainya relatif.
Intinya, dalam menanggapi apa pun isu yang berkembang, seluruh pihak diharapkan untuk bisa berlaku profesional dan adil. Memposisikan diri dan menempatkan sesuatu pada posisi ideal. Bergerak sesuai fungsi dan sadar akan peran; dan bertindak dengan didasari landasan berpikir yang jelas serta bertanggung jawab.
published by http://www.acehinstitute.org

Selasa, 01 November 2011

idealisme...???

Oleh : Fakhrul Radhi

Pada zaman ketika kecil selalu disampaikan orang tua, bahwa yang
paling penting adalah sehat dan selamat dunia akhirat. Kekuasaan dan
kekayaan tidak pernah dibahas karena pada kenyataannya para leluhur
itu bisa hidup berkecukupan, disisi lainnya membahas hal yang bersifat
duniawi dan tidak mendasar itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak
sopan atau hanya umbar nafsu saja.

Cukup itu artinya dapat menjalankan kehidupan dan jika memerlukan
sesuatu maka kebutuhannya sudah ada. Sesimpel itu. Pada kenyataannya
juga kebutuhan pada zaman itu palingan kesehatan, pendidikan, rekreasi
dan transportasi serta hal hal yang jauh lebih sederhana dibandingkan
dengan saat ini. Orang yang susah pasti ada walau tidak begitu
terlihat apalagi dizaman itu antar keluarga sudah sangat terbiasa
saling menolong dan berbagi serta memecahkan persoalan keluarga secara
komunal. Intinya kehidupan berkecukupan adalah ideal dan dasarnya
lebih kepada pemenuhan kebutuhan.

Kini zaman telah berubah keperluan yang harus dibiayai tidak lagi
hanya kepada kebutuhan tetapi sudah lebih ditentukan oleh keinginan
dan itu semua sangat ditentukan oleh iklan yang diterima, provokasi
lingkungan dan keluarga serta berbagai bujuk rayu yang sampai kepada
nya.

Belum lagi pada kenyataannya didalam sebuah rumah tangga pengaruh dari
luar rumah bisa menggoda kepada seluruh keluarga melalui berbagai
perangkat yang bermacam macam, apakah mulai TV dan seluruh jaringan
stasiunnya, PSP dan game lainnya, film dalam bentuk DVD atau online
internet apakah melalui komputer dan Handphone serta sms dllnya. Saat
ini didalam sebuah ruangan secara bersama menjadi belum tentu kita
sedang melaksanakan sebuah kebersamaan karena siap orang dalam ruangan
itu dirumah kita masing masing bisa saja sedang asyik dengan
perangkatnya sendiri.

Saat ini walaupun secara physik sangat dekat tetapi pada kenyatannya
bisa sangat jauh berjarak pada kenyataan batinnya. Setiap insan
semakin hari semakin punya dunianya sendiri, khayalan dan persepsi
tentang kehidupan yang sungguh sulit untuk diprediksi. Oleh karena
semakin sering terlihat tiba tiba ada jagoan baru yang menembaki teman
sekolahnya kemudian ia bunuh diri, atau seseorang tiba tiba ngamuk
dijalanan tanpa sebab yang jelas dan banyak lagi tindakan implusif
yang tiba tiba terjadi padahal sangat membahayakan orang lain dan
dirinya sendiri. Kondisi ini menggambarkan kadang kadang banyak orang
semakin tidak mengenali dunianya. Akibatnya karena tidak mengenali
dunia nya sendiri apalagi mengenali dunia orang lain.

Dunia telah berubah daridulunya dimana yang paling penting dipenuhinya
kebutuhan dan yang sangat dibutuhkan masyarakatnya saat ini menjadi
dunia yang kebutuhan masyarakatnya saja belum terpenuhi tetapi harus
mampu memenuhi keinginan berbagai pihak supaya memenuhi keinginan dan
aspirasinya. Oleh karenanya orientasinya menjadi pembangunan yang
seakan akan tanpa ujung yang jelas. Apa indikator aspirasi dan
keinginan. Dengan phylosopi yang baru itu maka Disatu sisi pertumbuhan
perekonomian bisa langsung booming kepuncak tetapi disisi lainnya pada
kesempatan lain bisa langsung meledak dan kempes sehingga hancur tanpa
bekas jika tempat pertumbuhan itu tidak sanggup melakukan transformasi
kepada fase yang lebih tinggi lagi.

Akibat dari meledaknya aspirasi dan keinginan ini maka Negara sering
kali harus punya kemampuan menyedot berbagai energy dan sumber daya
untuk mampu memenuhi kebutuhan, aspirasi dan keinginan masyarakatnya.
Bagi negara negara yang tidak sanggup maka sering kali terjadi
kekacauan dan disorientasi atau hilangnya kepercayaan masyarakatnya
kepada pemerintahan dan pemangku amanah dinegara tersebut. Hancurnya
Indonesia pada tahun 1998 s/d 2000 dan kehancuran USA dengan krisis
financial saat ini adalah sebuah contoh yang nyata. Pada kenyataan ini
memperlihatkan bahwa kerusakan dibidang ekonomi karena orientasi
tersebut berubah nyata berdampak perubahan juga pada kondisi
politiknya. Bagi kasus Indonesia sampai bukan hanya terjadinya
pergantian kepemimpinan nasional tetapi sistim politik dan
ketatanegaraannya berubah total sedangkan di USA baru sampai kepada
memilih Presiden diluar kebiasaan yang biasanya dipilih sebagai
Presiden. Perubahan yang terjadi sangat liar dan bergejolak seperti
ombak dilautan lepas.

Pada kasus indonesia perubahan ini menghasilkan rusaknya alam semesta
dan tata sosial yang sebelumnya dianggap sudah mapan, semuanya rontok
sehingga harimau dan gajah terpaksa
berebut lahan dengan manusia sehingga saling membunuh, tragis sekali.
Dan penyebabnya adalah berubahnya pola kesadaran yang tadinya cukup
untuk hidup yang berkecukupan menjadi kehidupan yang tergantung iklan
dan godaan lingkungan serta keinginan juga aspirasi dan tidak lagi
hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk dapat hidup sehat dan
tenteram.