Rabu, 12 Oktober 2011

JKA Butuh Pekerja Sosial

Oleh : Mirza Fanzikri
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah dijalankan sejak 1 Juni 2010. Sebagian masyarakat sudah merasakan manfaatnya meskipun dalam pengurusannya terkesan menyusahkan rakyat. Namun semakin hari, semakin banyak keluhan pasien pengguna JKA. Saya rasa, itu terjadi karena ada satu hal yang belum dilakukan Pemerintah Aceh, yaitu tidak melibatkan pekerja sosial (peksos) dalam melayani pasien, sebagaimana diterapkan di luar negeri seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Hakikatnya, JKA merupakan program jaminan sosial sebagai tanggung jawab pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan sosial di Aceh, seperti tercantum dalam UUD 1945 No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Tapi kemudian, program yang pada mulanya menyerap APBD sebesar 260 milyar itu tak berjalan mulus dalam pelaksanaannya.
Banyak muncul kabar tentang ketimpangan itu, seperti pelayanan yang lamban (Harian Aceh, 27/5/2011), proses administrasi yang menunda-nunda sampai menyebabkan kematian (Serambi Indonesia, 6/5/2011), minimnya sosialisasi (Serambi Indonesia, 3/1/2011). Bahkan ada pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang bisnis dengan memobilisasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas gratis tersebut (Serambi Indonesia, 13/6/11).
Kiranya JKA akan meluncur mulus jika masyarakat Aceh secara kolektif dijadikan target penerima manfaat dari kebijakan tersebut. Karena itu, pelaksana dan pembuat kebijakan (police maker) harus memahami kondisi riil masyarakat Aceh saat ini secara keseluruhan. Kondisi itu diantaranya, tak sedikit masyarakat yang kurang paham tata cara mengurus perlengkapan admnistrasi sehingga membutuhkan bantuan pihak lain (selain dokter dan perawat), sehingga mereka butuh fasilitator atau mediator. Tak jarang pasien yang mengeluh terhadap pelayanan pihak medis (rumah sakit), sehingga mereka butuh konselor dan advokat. Dan banyak masyarakat yang tidak tahu menahu bagaimana cara mengakses pelayanan JKA dikarenakan sosialisasi yang minim, sehingga mereka butuh broker, yaitu seseorang yang akan menghubungkannya dengan pemberi pelayanan.
Yang menjadi catatan saya, ketiga peran itu bisa digerakkan oleh pekerja sosial (peksos) medis profesional. Tugas utama peksos medis adalah membantu masyarakat “yang membutuhkan” di rumah sakit. Selain itu, peksos medis juga berperan sebagai fasilitator (dalam konteks peksos disebut Enabler), mediator, konselor, edukator dan motivator. Karena itu, pemerintah Aceh, perlu meggunakan jasa pekerja sosial di semua rumah sakit yang melayani pasien JKA.
Seorang peksos, ia harus seseorang yang telah memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai pekerjaan sosial yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial (social welfare service).
Sejarah Singkat Peksos Medis
 Pada 1980, Inggris mulai memperkenalkan peksos medis. Para peksos medis mulanya dipekerjakan di rumah sakit swasta, kemudian menyusul di rumah sakit pemerintah. Sedangkan di Amerika Serikat, peksos medis mula-mula dipraktekkan di Rumah Sakit Umum Massachusetts, Boston, pada 1905 atas permintaan dan dibawah asuhan Dr. Richard Clarke Cabot. Saat itu, Dr. Cabot menyadari bahwa situasi sosial pasien dapat mempengaruhi proses penyembuhan. Dalam artian kesehatan pasien tak menjamin selesainya masalah.
Pada awalnya, tugas peksos medis adalah untuk menangani permasalahan sosial-ekonomi. Juga untuk mendampingi pasien demi memperoleh pelayanan yang maksimal hingga tahap terminasi. Dan tugas-tugas pokok peksos, antara lain: menyaring pasien-pasien yang berhak dibebaskan dari biaya perawatan rumah sakit, membantu menyelesaikan masalah ekonomi pasien/klien dan mefasilitasi mengurus administrasi.
Peran peksos tak terlepas dari visi pekerjaan sosial pada dasarnya, yaitu “setiap perubahan terjadi pada dasarnya dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri, dan peranan pekerja sosial adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994).
Untuk Aceh, dengan adanya peran peksos dalam pelaksanaan program JKA, kiranya mampu membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan yang lebih baik. Kondisi masyarakat yang sejahtera merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar berupa terjaminnya fungsi sosial. Kondisi tersebut dapat diukur pada terbebasnya individu dari cacat fisik, mental dan lingkungan. Maka, butuh suatu penyelesaiaan masalah secara komplek dan kontinyu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. 

Peksos di Aceh 
Barangkali ini bukan dari kesalahan pemerintah secara keseluruhan, namun waktu yang belum tepat untuk memposisikan peran peksos dalam dunia medis. Faktor ini bisa saja disebabkan oleh krisisnya tenaga peksos di Aceh. Kemudian ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap peksos yang masih terbatas.
Dalam konteks kekinian, pekerja sosial telah tersebar diberbagai dunia, khususnya Eropa. Mereka menjadikan peksos sebagai problem solving yang membantu/mendampingi individu, kelompok dan masyarakat dalam penyelesaian masalah sosial.
Di Indonesia, profesi pekerja sosial sudah berkembang sejak tahun 1960an. Profesi tersebut memiliki implikasi bagi perkembangan ilmu, teknologi, maupun perkembangan sistem pendidikan dalam keahlian tersebut. Baru beberapa tahun silam nama peksos muncul sebagai profesi yang banyak diminati, baik di bidang industri, penanganan bencana alam, permasalahan sosial seperti anak, lansia, pengemis dan berbagai penyandang masalah kesejateraan sosial (PMKS) lainnya.
Hal tersebut terbukti dengan hadirnya berbagai universitas dan perguruan tinggi yang melahirkan tenaga ahli dan sarjana ilmu kesejahteraan sosial. Seperti di Jawa, berdirinya Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) dan UNPAD di Bandung, UIN Syarif Hidayatullah, UI dan UMJ di Jakarta, UIN Sunan Kalijaga dan UGM di Jogjakarta. Di Aceh sendiri, jurusan tersebut ada di Fakultas Dakwah IAIN Ar-raniry sejak tahun 2008.
Meskipun peran peksos sebagai pemberi pelayanan dan penanganan masalah sosial, namun mustahil kesejahteraan sosial terwujud tanpa keterlibatan pihak lain. Dengan adanya Kosentrasi Kesejahteraan Sosial di Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry, kiranya lulusan jurusan tersebut bisa berkontribusi yang signifikan untuk masyarakat Aceh. Ini bisa ditempuh melalui kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap peningkatan aksebilitas kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus memposisikan pekerja sosial pada fungsi yang strategis terhadap pelaksanaan kesejahteraan sosial di Aceh. Dengan lahirnya generasi baru yang menfasilitasi masyarakat untuk mencapai quality of life semoga menjadi potensi besar untuk kemajuan Aceh ke depan, khususnya dalam hal pembangunan sosial.[]
 Published by Serambi Indonesia at juny 20th 2011
Ketua Bidang Kekaryaan HMI Cabang Banda Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar