Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
sudah dijalankan sejak 1 Juni 2010. Sebagian masyarakat sudah merasakan
manfaatnya meskipun dalam pengurusannya terkesan menyusahkan rakyat. Namun
semakin hari, semakin banyak keluhan pasien pengguna JKA. Saya rasa, itu
terjadi karena ada satu hal yang belum dilakukan Pemerintah Aceh, yaitu tidak
melibatkan pekerja sosial (peksos) dalam melayani pasien, sebagaimana
diterapkan di luar negeri seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Hakikatnya, JKA merupakan program
jaminan sosial sebagai tanggung jawab pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan
sosial di Aceh, seperti tercantum dalam UUD 1945 No.11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial. Tapi kemudian, program yang pada mulanya menyerap APBD
sebesar 260 milyar itu tak berjalan mulus dalam pelaksanaannya.
Banyak muncul kabar tentang ketimpangan
itu, seperti pelayanan yang lamban (Harian
Aceh, 27/5/2011), proses administrasi yang menunda-nunda sampai menyebabkan
kematian (Serambi Indonesia, 6/5/2011),
minimnya sosialisasi (Serambi Indonesia,
3/1/2011). Bahkan ada pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai
ajang bisnis dengan memobilisasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas gratis
tersebut (Serambi Indonesia, 13/6/11).
Kiranya JKA akan meluncur mulus jika
masyarakat Aceh secara kolektif dijadikan target penerima manfaat dari
kebijakan tersebut. Karena itu, pelaksana dan pembuat kebijakan (police maker)
harus memahami kondisi riil masyarakat Aceh saat ini secara keseluruhan.
Kondisi itu diantaranya, tak sedikit masyarakat yang kurang paham tata cara
mengurus perlengkapan admnistrasi sehingga membutuhkan bantuan pihak lain
(selain dokter dan perawat), sehingga mereka butuh fasilitator atau mediator. Tak
jarang pasien yang mengeluh terhadap pelayanan pihak medis (rumah sakit),
sehingga mereka butuh konselor dan
advokat. Dan banyak masyarakat yang tidak tahu menahu bagaimana cara mengakses
pelayanan JKA dikarenakan sosialisasi yang minim, sehingga mereka butuh broker,
yaitu seseorang yang akan menghubungkannya dengan pemberi pelayanan.
Yang menjadi catatan saya, ketiga peran
itu bisa digerakkan oleh pekerja sosial (peksos) medis profesional. Tugas utama
peksos medis adalah membantu masyarakat “yang membutuhkan” di rumah sakit. Selain
itu, peksos medis juga berperan sebagai fasilitator (dalam konteks peksos
disebut Enabler), mediator, konselor,
edukator dan motivator. Karena itu, pemerintah Aceh, perlu meggunakan jasa pekerja
sosial di semua rumah sakit yang melayani pasien JKA.
Seorang peksos, ia harus seseorang yang
telah memiliki dasar pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai pekerjaan sosial
yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial (social welfare
service).
Sejarah
Singkat Peksos Medis
Pada 1980, Inggris mulai memperkenalkan peksos medis. Para peksos medis mulanya dipekerjakan di rumah sakit swasta, kemudian menyusul di rumah sakit pemerintah. Sedangkan di Amerika Serikat, peksos medis mula-mula dipraktekkan di Rumah Sakit Umum Massachusetts, Boston, pada 1905 atas permintaan dan dibawah asuhan Dr. Richard Clarke Cabot. Saat itu, Dr. Cabot menyadari bahwa situasi sosial pasien dapat mempengaruhi proses penyembuhan. Dalam artian kesehatan pasien tak menjamin selesainya masalah.
Pada 1980, Inggris mulai memperkenalkan peksos medis. Para peksos medis mulanya dipekerjakan di rumah sakit swasta, kemudian menyusul di rumah sakit pemerintah. Sedangkan di Amerika Serikat, peksos medis mula-mula dipraktekkan di Rumah Sakit Umum Massachusetts, Boston, pada 1905 atas permintaan dan dibawah asuhan Dr. Richard Clarke Cabot. Saat itu, Dr. Cabot menyadari bahwa situasi sosial pasien dapat mempengaruhi proses penyembuhan. Dalam artian kesehatan pasien tak menjamin selesainya masalah.
Pada awalnya, tugas peksos
medis adalah untuk menangani permasalahan sosial-ekonomi. Juga untuk
mendampingi pasien demi memperoleh pelayanan yang maksimal hingga tahap
terminasi. Dan tugas-tugas pokok peksos, antara lain: menyaring pasien-pasien
yang berhak dibebaskan dari biaya perawatan rumah sakit, membantu menyelesaikan
masalah ekonomi pasien/klien dan mefasilitasi mengurus administrasi.
Peran peksos tak terlepas dari visi
pekerjaan sosial pada dasarnya, yaitu “setiap perubahan terjadi pada dasarnya
dikarenakan oleh adanya usaha-usaha klien sendiri, dan peranan pekerja sosial
adalah memfasilitasi atau memungkinkan klien mampu melakukan perubahan yang
telah ditetapkan dan disepakati bersama (Parsons, Jorgensen dan Hernandez,
1994).
Untuk Aceh, dengan adanya peran peksos
dalam pelaksanaan program JKA, kiranya mampu membantu masyarakat dalam
mengakses pelayanan yang lebih baik. Kondisi masyarakat yang sejahtera
merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar berupa terjaminnya fungsi sosial.
Kondisi tersebut dapat diukur pada terbebasnya individu dari cacat fisik,
mental dan lingkungan. Maka, butuh suatu penyelesaiaan masalah secara komplek
dan kontinyu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Peksos di Aceh
Peksos di Aceh
Barangkali ini bukan dari kesalahan
pemerintah secara keseluruhan, namun waktu yang belum tepat untuk memposisikan
peran peksos dalam dunia medis. Faktor ini bisa saja disebabkan oleh krisisnya
tenaga peksos di Aceh. Kemudian ditambah dengan pemahaman masyarakat terhadap
peksos yang masih terbatas.
Dalam konteks kekinian, pekerja sosial
telah tersebar diberbagai dunia, khususnya Eropa. Mereka menjadikan peksos sebagai
problem solving yang
membantu/mendampingi individu, kelompok dan masyarakat dalam penyelesaian
masalah sosial.
Di Indonesia, profesi pekerja sosial
sudah berkembang sejak tahun 1960an. Profesi tersebut memiliki implikasi bagi
perkembangan ilmu, teknologi, maupun perkembangan sistem pendidikan dalam
keahlian tersebut. Baru beberapa tahun silam nama peksos muncul sebagai profesi
yang banyak diminati, baik di bidang industri, penanganan bencana alam,
permasalahan sosial seperti anak, lansia, pengemis dan berbagai penyandang
masalah kesejateraan sosial (PMKS) lainnya.
Hal tersebut terbukti dengan hadirnya
berbagai universitas dan perguruan tinggi yang melahirkan tenaga ahli dan
sarjana ilmu kesejahteraan sosial. Seperti di Jawa, berdirinya Sekolah Tinggi
Kesejahteraan Sosial (STKS) dan UNPAD di Bandung, UIN Syarif Hidayatullah, UI
dan UMJ di Jakarta, UIN Sunan Kalijaga dan UGM di Jogjakarta. Di Aceh sendiri,
jurusan tersebut ada di Fakultas Dakwah IAIN Ar-raniry sejak tahun 2008.
Meskipun peran peksos sebagai pemberi
pelayanan dan penanganan masalah sosial, namun mustahil kesejahteraan sosial
terwujud tanpa keterlibatan pihak lain. Dengan adanya Kosentrasi Kesejahteraan
Sosial di Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry, kiranya lulusan jurusan tersebut bisa
berkontribusi yang signifikan untuk masyarakat Aceh. Ini bisa ditempuh melalui
kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap
peningkatan aksebilitas kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus
memposisikan pekerja sosial pada fungsi yang strategis terhadap pelaksanaan
kesejahteraan sosial di Aceh. Dengan lahirnya generasi baru yang menfasilitasi
masyarakat untuk mencapai quality of life
semoga menjadi potensi besar untuk kemajuan Aceh ke depan, khususnya dalam
hal pembangunan sosial.[]
Published by Serambi Indonesia at juny 20th 2011
Published by Serambi Indonesia at juny 20th 2011
Ketua Bidang Kekaryaan HMI Cabang Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar