Rabu, 09 November 2011

Anutan Ideal vs Penganut Brutal

Oleh: Sutio Hartono
Isu aliran sesat kian lama kian panas. Bak bom nuklir, isu tersebut meledak dan terus meluas, mengambil alih perhatian publik dari berbagai lapisan. Perhatian atas isu ini turut meradiasi mulai dari elemen sekelas pejabat teras, alim ulama, akademisi, hingga menjadi bahan obrolan antar-pedagang sayur di pasar tradisional. Pun dengan motif yang beragam, dari sebatas bertukar kabar hingga ke upaya-upaya pencapaian kepentingan lain. Fenomena ini, dengan dalih fitrah manusia sebagai makhluk yang tidak terbatas dalam berkeinginan, boleh kita akui adanya dan bisa di-”halal”-kan selama tidak saling berbenturan.

Terlepas dari pragmatis-tidaknya, reaksi yang dimunculkan tentunya memiliki niatan yang positif. Apa yang kemudian dilakukan adalah wujud kepedulian dan sumbangsih yang diyakini sebagai sesuatu yang baik. Sebuah keniscayaan bahwa niatan yang baik bukanlah suatu masalah. Masalah baru akan muncul pada bagaimana eksekusi atas niat tersebut diaktualisasikan. Tindakan anarkis (dalam merespon isu ini) sekalipun, rasanya bukanlah suatu hal yang buruk dari segi niatan. Tapi kita pun tidak dibenarkan hanya melulu berpijak pada pemahaman kita atas hadis Rasulullah saw: “innamal a’malu bin niyat”. Sebagian kita memahami hadis ini dengan “balasan atas amal tergantung pada niatnya”. Persoalan apakah sesuai-tidaknya pemahaman tersebut dengan yang dimaksud oleh Rasulullah saw tentu memiliki pembahasan tersendiri.

Anarkisme di Atas Dalil yang Kacau Balau
Anarkisme lahir dari sikap yang over-sensitif dan cenderung over-reaksioner dalam merespon suatu kondisi. Sikap over-reaksioner ini umumnya berimplikasi pada munculnya tindakan-tindakan yang “tidak sehat”. Dengan jargon “pemurnian aqidah” yang disertai dengan dalil naqli seputar seruan jihad, aksi anarkisme dan sikap-sikap tidak sehat semacamnya pada gilirannya seakan menjadi halal dilakukan oleh seorang muslim. Berpegang pada satu ayat Quran yang berisi seruan untuk berperang, nyaris melalaikan kita untuk memaknai seruan perdamaian, yang masih termaktub dalam kitab yang sama.
Terkadang kita jumpai penukilan atas teks (baca: ayat dan riwayat) yang cenderung provokatif dan tidak bertanggung jawab. Seperti kutipan yang hanya menukil penggalan teks yang mencerminkan manifestasi keperkasaan (jalaliyah) Tuhan, tanpa memberi kesempatan bagi manifestasi kelembutan (jamaliyah) Nya. Salah satu contoh mengenai hal tersebut adalah; seorang narasumber yang tengah menyampaikan pemahamannya bahwa “mengakui dan menghormati eksistensi suatu ajaran di luar ajaran yang dianutnya adalah suatu bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Dalam proses transfer paham tersebut, si narasumber menukil potongan terakhir dari QS. al Maidah (5): 2 yang berbunyi: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….
Publik yang lengah tentu akan menelannya bulat-bulat dan sejurus kemudian, masyarakat dengan mudah terprovokasi untuk melancarkan tindak anarkis didasari nukilan tersebut. Sangat disayangkan, padahal secara utuh ayat tersebut berisi peringatan kepada umat untuk tidak berlaku aniaya terhadap suatu kaum, hanya atas dasar rasa benci.
Berikut ini terjemahan ayat tersebut secara utuh:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang kurban yang bertanda (hadya) dan yang tidak bertanda (qalâ’id), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram (pada peristiwa Hudaibiyah), mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Contoh di atas merupakan salah satu bentuk keteledoran dalam penggunaan dalil naqli. Ilustrasi selanjutnya akan menyoroti kelemahan penggunaan akal sebagai dalil (dalil aql) untuk melancarkan tindak kekerasan berkedok agama: dengan memvonis suatu ajaran sebagai ajaran ingkar sunnah, masyarakat yang telah terlebih dahulu terprovokasi dalam hitungan detik langsung mengeksekusi. Terkadang dengan brutal melampiaskan kemarahannya hingga kepada benda-benda mati yang entah apa salahnya. Publik yang lengah akan menganggapnya sebagai suatu yang lumrah. Di lain pihak, muslim yang kritis akan dihadapkan pada suatu dilematika berpikir: “Siapakah sebenarnya yang mengingkari sunnah? Apakah sunnah Rasul saw mengajarkan untuk berlaku demikian?”
Reaksi Elemen Kampus
Satu hal yang menarik untuk kita soroti adalah tentang bagaimana kaum intelektual/akademisi di kampus merespon isu tersebut. Citra sebagai kelompok terpelajar yang dianggap mapan secara keilmuan memposisikan mereka di tempat terhormat. Walaupun dari segi rasionalitas dan emosional masih butuh pengkajian sebelum berkesimpulan.
Elemen kampus tidak kehilangan ciri khasnya dalam merespon isu “sesat-menyesatkan” ini. Hal tersebut tampak dari diskusi-diskusi yang digelar sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas situasi yang terjadi. Sebagian menuntut pihak berwenang untuk mengambil langkah nyata memberantasnya. Ya, sedikit lebih ilmiah dibandingkan golongan terbelakang yang menonjolkan sisi kebinatangannya dengan melancarkan aksi-aksi kekerasan atas nama agama.
Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian. Universitas sebagai institusi pendidikan berkewajiban memelihara dan memenuhi hak-hak warganya untuk beroleh pendidikan. Posisi universitas sebagai lembaga keilmuan tentu tidak membenarkan adanya respon berupa langkah-langkah yang dinilai terpaut jauh dari nilai keilmuan dan nilai rasionalitas. Pihak akademik selaku pengelola bisa saja mengambil kebijakan berupa pemecatan terhadap mahasiswa yang terindikasi terlibat dalam aktivitas yang sebagian orang menjulukinya “pendangkalan aqidah”. Tapi langkah tersebut sayangnya hanya akan berimbas pada tercemarnya citra kampus sebagai golongan yang sehat secara mental dan akal.
Adalah langkah yang tidak tepat dan tidak adil menjatuhkan vonis hukuman – yang merupakan hak seorang terdakwa – kepada seseorang yang notabene adalah korban. Ya, korban. Korban dari ketidakpedulian manusia-manusia dan sistem di sekitarnya terhadap isu yang berkenaan dengan pembangunan pondasi keberagamaan. Korban dari manusia-manusia yang baru mau peduli setelah jatuh vonis “sesat” terhadap suatu kelompok atau pribadi tertentu.
Mengidentifikasi seseorang, entah itu sebagai korban ataukah sebagai terdakwa yang pantas dihukum, bukanlah suatu perkara sepele. Menghukumi sesuatu sebagai “benar” dan “salah” haruslah berdasarkan kaidah yang dapat dianut secara massal. Kaidah logis yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya secara luas. Tolok ukur benar-salah yang universal. Bukan aturan yang merupakan buah dari doktrinisasi dengan telaah yang terbatas, bahkan nyaris non-dialektis/anti-dialog dan nilainya relatif.
Intinya, dalam menanggapi apa pun isu yang berkembang, seluruh pihak diharapkan untuk bisa berlaku profesional dan adil. Memposisikan diri dan menempatkan sesuatu pada posisi ideal. Bergerak sesuai fungsi dan sadar akan peran; dan bertindak dengan didasari landasan berpikir yang jelas serta bertanggung jawab.
published by http://www.acehinstitute.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar